SOLOK - Polres Solok, Arosuka kembali membekuk seorang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu, pada Sabtu malam, 20 Mei 2023, sekira pukul 23.30 WIB.
Terduga pelaku laki-laki berinisial ED (37 tahun) warga Pasar Pandan Air Mati Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, Sumatera Barat, berhasil diamankan di tepi jalan, di Jorong Galangang Tangah Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, setelah petugas penyamar sebagai pembeli barang haram tersebut.
Diterangkan Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, S.IK, MH, melalui Kasat Narkoba IPTU Oon Kurnia Ilahi, SH, pengungkapan berawal saat anggota Satresnarkoba meinformasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Setelah mendapati ciri-ciri pelaku, anggota Satresnarkoba Polres Solok melakukan Under Cover Buy dengan cara membeli kepada pelaku, tidak lama kemudian anggota yang melakukan Under Cover Buy melihat pelaku dan melakukan transaksi dengan pelaku di tepi jalan yang beralamat di Jorong Galangang Tangah Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Selanjutnya anggota langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan dari penggeledahan tersebut ditemukan 2 (dua) Paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik klem warna bening dari tangan pelaku. Selain itu, petugas Kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak penyalahgunaan narkotika, yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna Merah Hitam dengan nopol B 6613 VPN yang digunakan pelaku saat mengantarkan paket sabu kepada petugas. (Amel)