SOLOK - Jajaran Polres Solok semakin menunjukkan komitmennya untuk memerangi peedaran Narkoba. Tanpa memandang jumlah barang bukti, kecil atau besar, semua tersangka disikat petugas dari tim Spider Satres Narkoba Polres setempat.
Hal itu dibuktikan dengan aksi tim Spider, dalam satu malam pada empat lokasi berbeda berhasil menangkap tujuh orang terduga pelaku narkonba jenis Ganja dan Shabu, Selasa, 25 Juli 2023.
Terkait itu, Kapolres Solok AKBP Muari, SIK, MM, MH, melalui Kasatres Narkoba Polres Solok, IPTU Oon Kurnia Illahi, SH, mengungkapkan, digiringnya tujuh orang tersangka Narkoba ini ke sel Tahanan Mapolres Solok, bermula dari penangkapan seorang warga Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, berinisial SD (26) panggilan Isat di Jorong Sawah Pasie.
Kronologis penangkapan dijelaskan IPTU Oon Kurnia Illahi, berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya seorang yang sedang membawa narkotika Jenis Sabu.
Begitu informasi diperoleh yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga identitas terduga pelaku berhasil dikantongi, dengan menurunkan tim Spider Sateres Narkoba, pihaknya langsung mencari keberadaan pelaku. Setelah anggota melihat seseorang sesuai degan ciri-ciri pelaku bersama seorang temannya yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor Vixion warna putih, petugas langsung mencegat pelaku SD alias Isat,
“ Temannya yang tidak dikenal identitasnya itu berhasil kabur dengan sepeda motor vixon warna putih miliknya, ” terang IPTU Oon Kurnia Illahi.
Dari penangkapan SD, petugas Satres Narkoba Polres Solok mengamankan 1(satu) paket narkotika jenis Sab. Dari pengembangan pengungkapan ini, diperoleh informasi tentang keterlibatan empat orang lainnya warga nagari Cupak.
Memperolehinformasi dari Isat, Tim Spider Polres Solok langsung bergerak ke nagari Cupak, kecamatan Gunung Talang. Empat tersangka masing-masing berinisial HAP (18) eks pelajar, KMP (46), pekerjaan sopir, EN ( 30) sopir dan RF (29), yang keeampatnya merupakan warga Nagari Cupak, ditangkap petugas setelah melakukan penggeberakan di sebuah rumah di Simpang Tiga Balai Tangah, Nagari Cupak sekira pukul 23.30 WIB.
Mulanya, petugas melakukan penangkapan terhadap HAP dan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening. Barang haram itu dibungkus lagi dengan kertas warna putih.
Kemudian terhadap tiga tersangka lainnya, KMP, EN dan RF yang berada di rumah kecil di Simpang 3 Balai Tangah tersebut, diamankan 9 (sembilan) paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening dan dibungkus lagi dengan kertas warna putih, berikut 1 (satu) alat hisab.
Atas penangkapan itu, tim Satresnarkoba Polres Solok akhirnya mengamankan Barang Bukti sebanyak 10 (Sepuluh) Paket kecil diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening, 1 (satu) unit handphone merk Oppo Warna hitam, 1(satu) Alat Hisap dan beberapa plastik klem warna bening.
Setelah berhasil menggiring para tersangka ke Mapolres Solok, Tim Spider Satres Narkoba Polres Solok kembali menangkap dua orang warga Muara Panas yang kedapatan memiliki satu paket kecil Narkoba jenis Ganja.
Ihwal ditangkapnya kedua tersangka yang merupakan warga Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok berinisial A (31) dan RM (27), diungkapkan Kasatres Narkoba IPTU Oon, bermula dari informasi tentang adanya aktivitas seseorang pengguna narkoba jenis ganja di depan hall Bulutangkis GOR Batu Batupang, Kotobaru, kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Merespon informasi itu, Petugas Satres Narkoba Polres Solok langsung melakukan penyelidikan. Sekira pukul 22.00 WIB, petugas melihat seseorang yang sedang mengendarai motor Yamaha Mio menuju GOR Batu Batupang, hingga kemudian melakukan penyergapan terhadap tersangka yang mengaku inisial A.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas timah rokok warna putih merah di saku celana bagian belakang tersangka.
Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan hingga kemudian membekuk RM yang sedang berada di Kedai Tuak di Jorong Banda Rabuk, Nagari Koto Baru. Berdasarkan introgasi dan pengembangan kasus, terungkap bahwa narkotika jenis Ganja yang disita dari A, diduga berasal dari RM.
“ Saat ini ke tujuh tersangka narkoba jenis Sabu dan Ganja ini telah kita bawa ke Polres Solok untuk penyidikan lebih lanjut, ” jelas Kasatres Naroba IPTU Oon Kurnia Illahi.